Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan meminta anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.
Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.
"Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding," imbuh dia.
Baca Juga: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Mengubah Pendekatan dan Strategi
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Dilansir dari keterangan resmi, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025). "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Banyak Perusahaan Relokasi Pabrik Ke Jateng Karena Upah Murah, Cek UMK Jateng 2025
Pertimbangan Hukum MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.
Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ridwan.
Tonton: Kemenkeu Siapkan Sistem Single Profile, Pengusaha Nakal Tak Bisa Lari Lagi
Pendapat Berbeda di Sidang MK
Putusan ini disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara hakim, mayoritas anggota majelis bersepakat bahwa frasa tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan batasan kewenangan Kapolri dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi.
Baca Juga: Bakal Diterapkan Akhir 2025, Rumah Sakit yang Siap Terapkan KRIS Baru Mencapai 57,1%
Daftar polisi di ranah sipil
Diberitakan Tribunnews, uji materi ke MK ini adalah buntut banyaknya perwira Polrin yang menduduki jabatan sipil. Mereka antara lain:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selanjutnya: Harga Bitcoin Terus Melemah, Analis: Masih Berpotensi Turun ke US$93.000
Menarik Dibaca: Barang Paling Laku di 11.11 Lazada, Promonya Masih Berlanjut hingga Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













