kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Cek Perwira Polri Di Jabatan Sipil


Kamis, 13 November 2025 / 17:15 WIB
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Cek Perwira Polri Di Jabatan Sipil
ILUSTRASI. MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Cek Perwira Polri Di Jabatan Sipil


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Anggota polisi aktif dilarang lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Berikut sejumlah perwira polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Dilansir dari keterangan resmi, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).  "Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Banyak Perusahaan Relokasi Pabrik Ke Jateng Karena Upah Murah, Cek UMK Jateng 2025

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.

Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ridwan.

Tonton: Kemenkeu Siapkan Sistem Single Profile, Pengusaha Nakal Tak Bisa Lari Lagi

Pendapat Berbeda di Sidang MK

Putusan ini disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara hakim, mayoritas anggota majelis bersepakat bahwa frasa tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan batasan kewenangan Kapolri dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi.

Baca Juga: DPR Sepakati Anggaran Pengeluaran Operasional BI Tahun 2026 sebesar Rp 20,82 Triliun

Implikasi Putusan MK

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, atau instansi lain tanpa mengundurkan diri secara resmi.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalitas kepolisian serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.

Baca Juga: Bakal Diterapkan Akhir 2025, Rumah Sakit yang Siap Terapkan KRIS Baru Mencapai 57,1%

Daftar polisi di ranah sipil

Diberitakan Tribunnews, uji materi ke MK ini adalah buntut banyaknya perwira Polrin yang menduduki jabatan sipil. Mereka antara lain:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN. 
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
IHSG Melelmah Hari Ini (13 November 2025)

Selanjutnya: Adira Finance (ADMF) Dapat Kucuran Pinjaman US$ 100 Juta dari MUFG Bank

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×