Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Polisi akan menindak tegas mata elang atau debt collector yang melakukan aksi premanisme, terutama yang merampas motor krediturnya di jalan.
"Kami akan tindak tegas dan akan memprosesnya secara hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat diwawancarai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2025).
Fuady mengatakan, seorang debt collector dan mata elang harus sesuai dengan aturan atau prosedur ketika menagih utang.
Mereka tidak boleh melakukan aksi premanisme, apalagi sampai melakukan kekerasan ketika menagih.
Fuady juga mengimbau, agar para debt collector tidak merampas kendaraan kreditur di jalan.
Baca Juga: 96 Pinjol Legal OJK Per Mei 2025 Pasca Dicabutnya Izin Usaha PT Ringan Teknologi
"Saya ingatkan, supaya mereka enggak melakukan aksi pidana apalagi sampai memaksa, merampas kendaraan kreditur atau orang," tegas Fuady.
Kapolres Jakarta Utara ini juga mengimbau agar masyarakat melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami aksi premanisme.
Laporan itu bisa melalui sambungan telepon di nomor 110.
Tonton: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Pidanakan Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Jalan"
Selanjutnya: Cara Menjaga Asam Urat Normal Wanita, Ini Menu Restoran yang Aman Dikonsumsi
Menarik Dibaca: Cara Menjaga Asam Urat Normal Wanita, Ini Menu Restoran yang Aman Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News