Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal tersebut sebagaimana petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” ujarnya saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Pusat, Kamis (28/8).
Asal tahu saja, perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.
Baca Juga: KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp 1,7 Trilun akibat Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Suhartoyo mengungkapkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan.
Adapun poin-poinnya, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD.
Sementara itu, Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatatkan, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja di kementerian.
Menurutnya, ini juga sejalan dengan norma Pasal 23 UU 39/2008 yang memililki maksud wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Enny menambahkan, MK memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.
“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan,” tandasnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Sepi Pengunjung, Zulhas: Pengurus Harus Kerja Keras
Selanjutnya: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini Cuaca Besok (29/8)
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini Cuaca Besok (29/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News