kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imbas PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan


Kamis, 23 Juni 2022 / 16:32 WIB
Imbas PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan
ILUSTRASI. Pemerintah mengambil langkah mitigasi agar penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak semakin menyebar luas.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah mitigasi agar penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak semakin menyebar luas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pelarangan pergerakan hewan ternak yang berada di zona merah penyebaran PMK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menetapkan zona merah penyebaran PMK berbasis mikro dengan skala level kecamatan.

Tercatat, ada 1.765 kecamatan yang tergolong dalam zona merah penyebaran PMK dari total 4.614 kecamatan di seluruh Indonesia.

Airlangga menyebut, 1.765 kecamatan zona merah tersebut akan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Dari hasil pembahasan, maka dapat disetujui bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak,” ucap Airlangga dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6).

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah akan Sediakan 29 Juta Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku

Jokowi menginstruksikan agar obat-obatan dan jumlah vaksinator juga terus disiapkan. Selain pergeseran hewan, juga perlu dikontrol bagi mereka yang keluar masuk peternakan.

“Artinya Bio Hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi telah menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memimpin Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK).

Bertindak sebagai Wakil Satgas PMK antara lain, Dirjen Perternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinaator Bidang Perekonomian, Aasisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

“Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” kata Airlangga.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menjelang Idul Adha, saat Idul Adha dan saat hari tasyrik Idul Adha biasanya permintaan kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan tinggi. Akan tetapi mengingat wabah PMK yang sedang terjadi maka Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan ternak dalam masa wabah PMK.

Yaqut menerangkan, hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan, bukan wajib. Kementerian Agama akan mengajak organisasi kemasyarakatan islam untuk mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan kurban saat wabah PMK.

“Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif lain tentu saja dan ini dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas ormas islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia,” jelas Yaqut.

Sebagai informasi, wabah penyakit mulut dan kuku telah menyebar ke 19 provinsi dan 215 kabupaten/kota per Kamis, 23 Juni pukul 16.07 WIB. Secara rinci, hewan ternak yang sakit sebanyak 232.545 ekor.

Sedangkan hewan ternak yang sembuh sebanyak 75.350 ekor. Kemudian hewan ternak yang dipotong bersyarat sebanyak 2.248 ekor dan hewan yang mati sebanyak 1.333 ekor.

Baca Juga: Akan Ada Ganti Rugi Rp 10 Juta per Sapi yang Terkena PMK untuk Peternak UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×