kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW tuding Presiden Jokowi ingkar janji dalam mengungkap kasus Novel Baswedan


Selasa, 03 Desember 2019 / 16:26 WIB
ICW tuding Presiden Jokowi ingkar janji dalam mengungkap kasus Novel Baswedan
ILUSTRASI. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan sambutan sekaligus membuka Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta, Kamis (28/11). Kompas 100 CEO Forum 2019 mengangkat tema 'CEO Envisions to Win The Digital Distruption'.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Presiden Joko Widodo ingkar janji untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sebab, hingga hari ke-970 Jokowi belum kunjung memberikan keadilan pada Novel Baswedan yang diserang menggunakan air keras. 

"Padahal, Presiden telah memberikan tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga awal Desember," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12).

Baca Juga: Kapolri bakal copot kapolda dan kapolres yang minta jatah proyek ke pemda

Namun, pada kenyataannya tidak ada sama sekali perkembangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk mengungkap siapa aktor di balik penyerangan Novel Baswedan.

ICW mengatakan, pasca penyerangan Novel Baswedan pada tanggal 11 April 2017 hingga hari ini, Jokowi telah mengeluarkan 15 pernyataan mengenai kasus tersebut. Salah satunya yaitu pada tanggal 31 Juli 2017 melalui Twitter resmi Presiden Joko Widodo.

"Jokowi memberikan pernyataan bahwa pengusutan kasus Novel terus mengalami kemajuan. Namun pada awal Desember 2018, Presiden Jokowi seolah-olah menutup mata dengan kerja-kerja kepolisian yang tidak dapat menemukan aktor penyiraman akhir keras yang menimpa Novel," ungkap dia.

ICW melihat, alih-alih bersikap realistis terhadap proses pengusutan kasus yang dinilai sulit oleh kepolisian, Jokowi malah tidak pernah melakukan evaluasi terhadap tim yang dibentuk oleh kepolisian. Setidaknya terdapat tiga tim yang sudah dibentuk oleh kepolisian.

Baca Juga: KPK ikut ajukan judicial review UU KPK ke MK

Tim pertama dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian pada 12 April 2017 yang merupakan gabungan dari Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. Selama proses pengungkapan kasus, Kapolda Idham Azis menyampaikan bahwa telah ada 166 orang yang terlibat dalam Satgasus dengan memeriksa 68 orang saksi, 38 rekaman CCTV, dan 91 toko penjual bahan-bahan kimia per 14 Maret 2018.

Tim kedua dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 melalui surat tugas nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6./2019. Tim gabungan di bidang penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan rekomendasi dari hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut beranggotakan 65 orang, 53 orang diantaranya berasal dari Polri. 

Tim yang diketuai oleh Polda Metro Jaya, Idham Azis telah memeriksa 74 orang, 38 rekaman CCTV, dan 114 toko penjual bahan-bahan kimia yang juga melibatkan kepolisian dari Australia. Salah satu rekomendasinya yaitu membentuk tim teknis lapangan.

Baca Juga: Kapolri paparkan perkembangan kasus Novel Baswedan dalam raker dengan komisi III DPR

Tim ketiga yang dibentuk oleh Kapolri Tito Karnavian yaitu tim teknis kasus Novel Baswedan berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan. Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) pada tanggal 1 Agustus 2019 yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Nico Afinta dengan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri Idham Azis. 

Tim teknis memiliki anggota sebanyak 120 orang yang bertugas selama enam bulan. Namun, Presiden Joko Widodo menolak permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa awal Desember akan menyampaikan hasil temuan tim teknis.

Baca Juga: Pengacara senior OC Kaligis gugat kasus lama Novel Baswedan ke pengadilan

ICW mengatakan, banyaknya tim yang dibentuk oleh kepolisian tidak linear dengan hasil kerjaan yang telah memakan waktu selama dua tahun delapan bulan. Apalagi Kapolri saat ini yaitu Idham Azis merupakan ketua dalam tiga tim yang telah dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×