kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri paparkan perkembangan kasus Novel Baswedan dalam raker dengan komisi III DPR


Rabu, 20 November 2019 / 13:50 WIB
Kapolri paparkan perkembangan kasus Novel Baswedan dalam raker dengan komisi III DPR
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Idham Aziz menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11). Dalam rapat tersebut Idham memaparkan soal perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Idham mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Polri menurut Idham sudah bekerja dengan maksimal, diantaranya memeriksa 73 saksi dan 78 CCTV. "Serta berkoordinasi dengan AFP (Australia Federal Police) untuk memeriksa CCTV tersebut," katanya.

Baca Juga: DPR tetapkan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD)

Selain itu dalam melakukan penyelidikan,Polri juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga eksternal. Diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM, KPK, Ombudsman, serta pakar profesional.

"Sudah dilakukan juga pemeriksaan daftar tamu hotel, serta kontrakan dan kamar kos sekitar TKP pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada diradius 1 kilometer dari TKP," katanya. 

Selain itu menurutnya, Polri juga sudah merekonstruksi wajah pelaku. Polri sudah memeriksa tiga orang saksi yang dicurigai sebagai pelaku. Namun menurutnya hasilnya tidak terbukti.

Baca Juga: Terpopuler: Bank DKI dibobol Satpol PP, batas akhir pelaporan SPT periode Oktober

"Mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku membuka media hotline 24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk, Membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit teraadap proses penyidikan berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal yaitu KPK, Komnas HAM dan kompolnas dan ombudsman," ujarnya.

Idham menjelaskan, penyidikan suatu kasus sangat tergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik. Karakteristik setiap kasus menurutnya sangat berbeda-beda. Artinya tidak semua kasus dapat diungkap dengan mudah.

Baca Juga: Bank DKI dibobol Rp 32 miliar oleh Satpol PP, berikut modusnya

Idham mencontohkan kasus perampokan Pulomas 26 Desember 2016 lalu, dapat diungkap dengan mudah karena pelaku dikenali melalui CCTV.

"Namun sebaliknya ada kasus yang sulit diungkap dengan membutuhkan waktu yang lama seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI di danau UI pada tahun 2015. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi dan menyita barang bukti namun lebih dari 3,5 tahun belum dapat mengungkap," kata dia. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Raker dengan Komisi III DPR, Kapolri Paparkan Perkembangan Kasus Novel Baswedan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×