kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

KPK ikut ajukan judicial review UU KPK ke MK


Rabu, 20 November 2019 / 14:22 WIB
KPK ikut ajukan judicial review UU KPK ke MK
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pemohon dalam judicial review atau uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11) hari ini. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK akan ikut menjadi pemohon karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK. 

Baca Juga: Kapolri paparkan perkembangan kasus Novel Baswedan dalam raker dengan komisi III DPR

"Kita punya legal standing-nya, artinya memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standing-nya apa, AD/ART-nya apa sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang. 

Saut menilai, status KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak menghalangi langkah para pimpinan KPK untuk mengajukan judicial review. Namun, ia tidak membeberkan alasan detailnya. 

"Kalau bicara undang-undang, Anda harus bahas apa yang namanya sosiologis, filosofis, judis formalnya. Kan yang kami bahas juga itu, apakah ada itu, filosofinya gimana," kata Saut. 

Baca Juga: Pimpinan BUMN tidak perlu lobi-lobi untuk mempertahankan jabatannya

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK masih berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang baru. 

"Kalau perppu lebih baik, kalau berkenan menerbitkan perppu lebih baik, tapi hari ini kita akan mengantarkan judicial review ke MK," kata Agus. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membenarkan bahwa pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Adapun gugatan yang dilayangkan atas nama Tim Advokasi UU KPK itu rencananya akan didaftarkan ke MK pada Rabu siang ini pada pukul 14.00 WIB. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Ikut Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×