kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara senior OC Kaligis gugat kasus lama Novel Baswedan ke pengadilan


Jumat, 08 November 2019 / 17:04 WIB
Pengacara senior OC Kaligis gugat kasus lama Novel Baswedan ke pengadilan
ILUSTRASI. Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis diketahui menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan OC Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang pernah menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Baca Juga: PDIP sebut laporan kadernya Dewi Tanjung terhadap Novel bukan sikap resmi partai

Kasus itu sempat menarik perhatian karena dianggap menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap Novel.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019). Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Baca Juga: Politisi PDIP tuding Novel Baswedan rekayasa penyerangan, ini respons Istana

Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019). Adapun petitum gugatan yang diajukan Kaligis sebanyak delapan butir. Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa. (Achmad Nasrudin Yahya)

Baca Juga: Jadi Kapolri baru, Jokowi minta Idham selesaikan kasus Novel Baswedan awal Desember

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×