Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana DPR RI yang menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) rampung paling lambat Desember 2026.
ICW menilai, target penyelesaian tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan proses pembahasan. Pasalnya, hingga kini DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas.
Baca Juga: Neraca Dagang Indonesia Diproyeksi Defisit US$ 200 Juta pada Juli 2026
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, belum dibukanya draf RUU kepada publik menjadi sinyal buruk bagi upaya melahirkan regulasi perampasan aset yang kuat.
Menurut dia, keterbukaan draf penting agar masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan terhadap substansi aturan yang sedang disusun.
“Ini adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai, terutama demi lahirnya UU Perampasan Aset yang betul-betul menjadi kekuatan baru yang mumpuni dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya,” kata Wana dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Minggu (30/8/2026).
Wana menilai klaim DPR yang telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja belum cukup untuk menunjukkan adanya partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, partisipasi publik tidak hanya dapat diukur dari jumlah forum yang telah digelar.
Masyarakat juga perlu diberikan kesempatan untuk membaca draf, membandingkan pasal demi pasal, serta memberikan kritik terhadap substansi RUU.
“Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” ujarnya.
Baca Juga: Apindo: Target 3,49 Juta Lapangan Kerja pada 2027 Bisa Tercapai, Ini Syaratnya
Minta Draf Dibuka
ICW juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Wana menilai ketiga hak tersebut sulit dipenuhi apabila draf RUU Perampasan Aset belum dibuka kepada publik.
Karena itu, DPR diminta segera membuka naskah akademik, draf resmi, hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan tingkat pertama dilakukan.
Di sisi lain, ICW menilai RUU Perampasan Aset memang mendesak untuk segera diselesaikan. Instrumen perampasan aset sebenarnya telah tersedia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: 64 Perusahaan Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Retensi Devisa Turun Signifikan
Namun, ICW menilai aturan yang ada masih memiliki sejumlah kelemahan dan kekosongan hukum.
Menurut ICW, mekanisme yang berlaku saat ini masih sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana. Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum kesulitan menjangkau aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, aset yang tidak diketahui pemiliknya, maupun aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.
“Akibatnya, penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa mampu secara optimal mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan,” kata Wana.
Pemulihan Aset Masih Rendah
Urgensi regulasi perampasan aset juga terlihat dari catatan ICW mengenai pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 4,84%.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Diproyeksi Defisit US$ 250 Juta pada Juli 2026
Artinya, lebih dari 95% nilai kerugian akibat korupsi tersebut belum berhasil dikembalikan kepada negara.
Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW sepanjang 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, hanya lima kasus yang menggunakan instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.
Karena itu, ICW menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture (NCB).
Mekanisme tersebut dinilai penting agar pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
Selain meminta transparansi, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah substansi dalam draf RUU versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 yang dinilai berpotensi mengalami kemunduran dibandingkan draf pemerintah pada 2023.
Baca Juga: Pengetatan Administrasi Tekan Realisasi Restitusi Pajak
Salah satunya terkait dugaan penghapusan norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
ICW menilai ketentuan tersebut penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
“DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment),” ujar Wana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














