kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power


Minggu, 30 Agustus 2026 / 16:23 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power
ILUSTRASI. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 (DOK/Shutterstock)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Namun, percepatan pembahasan beleid tersebut dinilai perlu tetap diiringi perhatian terhadap sejumlah substansi krusial, mulai dari mekanisme perampasan hingga pengelolaan aset hasil perampasan.

Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, keterbukaan dalam proses pembahasan menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Menurut Herdiansyah, partisipasi masyarakat perlu dibuka seluas-luasnya agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap substansi yang nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Yang paling penting adalah dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, ruang partisipasi itu mesti dibuka. Kalau kemudian Rancangan Undang-Undang itu dibahas secara tertutup, hanya di kalangan terbatas anggota-anggota DPR saja, ruang partisipasi itu tidak dibuka, itu justru potensial menimbulkan kecurigaan publik," kata Herdiansyah kepada Kontan, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Investasi Besar di Sektor Industri Olahraga

Dia menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset secara tertutup dapat memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang berupaya memasukkan ketentuan yang tidak sejalan dengan harapan masyarakat.

"Publik menduga pembahasan yang dilakukan secara tertutup itu pasti ada niat jahat. Salah satunya misalnya menyelipkan pasal-pasal yang justru menguntungkan, pasal-pasal yang justru tidak memberikan norma-norma atau aturan-aturan yang sesuai dengan ekspektasi publik," ujarnya.

Pengelolaan Aset Hasil Perampasan

Selain persoalan transparansi, Herdiansyah menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

Salah satu poin yang perlu mendapat perhatian adalah wacana pembentukan lembaga baru yang nantinya bertugas mengelola aset hasil perampasan.

Herdiansyah tidak sependapat apabila pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada lembaga baru. Menurutnya, aparat penegak hukum yang telah memiliki kewenangan dalam proses perampasan sebaiknya sekaligus diberikan kewenangan untuk mengelola aset tersebut.

"Lebih baik konsepnya adalah aparat penegak hukum yang selama ini sudah berjalan, otoritasnya diberikan untuk merampas aset. Itu juga sekaligus yang diberikan ruang untuk mengelola aset. Jadi satu pintu saja itu jauh lebih efektif," jelasnya.

Menurut Herdiansyah, penerapan mekanisme satu pintu dapat mempersempit potensi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, pembentukan lembaga baru berpotensi menghadirkan persoalan lain apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai.

"Siapa yang bisa menjamin lembaga baru yang akan dibuat bukan untuk sebagai ajang atau tempat orang-orang atau kelompok oligarki untuk memupuk kapitalnya, mendapatkan keuntungan di situ? Kan itu yang jadi problem," katanya.

Dia kemudian mencontohkan mekanisme yang dapat diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika KPK diberikan kewenangan untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, kewenangan pengelolaan aset tersebut juga dapat diberikan kepada lembaga yang sama.

Baca Juga: Neraca Dagang Indonesia Diproyeksi Surplus US$ 990 Juta pada Juli 2026

"Saya lebih setuju kalau kemudian model perampasan dan pengelolaan itu menjadi satu pintu. Jadi satu tarikan napas dari hulu ke hilir," ujar Herdiansyah.

Batas Minimal Aset Perlu Diperjelas

Herdiansyah juga menyoroti ketentuan mengenai batas minimal nilai aset atau transaksi yang dapat menjadi objek perampasan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak berpotensi menyasar masyarakat yang melakukan transaksi bernilai tertentu secara sah.

"Ada memang kecurigaan bagaimana misalnya dengan batas minimal Rp100 juta itu kan kita khawatirkan bisa menyasar masyarakat di bawah. Saya misalnya punya transaksi dengan minimal Rp100 juta. Jadi mesti dibuat mekanisme yang lebih detail," ungkapnya.

Dia menilai, RUU Perampasan Aset perlu memuat kualifikasi yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas. Dengan demikian, mekanisme tersebut dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk aset milik korporasi.

Selain itu, aset milik penyelenggara negara yang mengalami pertambahan kekayaan secara tidak wajar juga dinilai dapat menjadi objek perampasan sepanjang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam aturan.

"Kalau kemudian penyelenggara negara itu nilai kekayaannya bertambah secara tidak wajar, berarti kan bisa menjadi objek perampasan aset," katanya.

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Sementara itu, terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based, Herdiansyah menyatakan konsep tersebut dapat diterapkan. Namun, penerapannya harus disertai kualifikasi dan batasan yang tegas.

Menurut dia, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan perlu diarahkan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Hal tersebut, lanjutnya, termasuk aset milik koruptor yang melarikan diri maupun koruptor yang telah meninggal dunia.

"Saya setuju sebenarnya soal mekanisme non-conviction based. Tetapi kan mesti dibuat kualifikasinya," ujarnya.

Herdiansyah mengatakan, kualifikasi yang jelas diperlukan sebagai benteng untuk mencegah kewenangan negara digunakan secara abusif dalam proses perampasan aset.

"Perampasan aset tanpa putusan pengadilan harusnya adalah aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, aset-aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya. Termasuk misalnya aset-aset koruptor yang melarikan diri, koruptor yang meninggal di dunia, asetnya tetap harus bisa dirampas," jelas Herdiansyah.

Baca Juga: 64 Eksportir Tambang Dapat Relaksasi DHE SDA, Ini Daftar Lengkapnya

Partisipasi Publik Jadi Kunci

Dengan demikian, Herdiansyah menilai keberhasilan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuan parlemen menyelesaikan beleid tersebut sesuai target waktu.

Kualitas substansi aturan, mekanisme pengawasan, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

"Jauh lebih penting seperti yang saya bilang tadi, agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini memang sesuai dengan kehendak publik, maka publik mesti dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.

Herdiansyah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas mungkin. Menurutnya, undang-undang yang nantinya disahkan tidak semestinya hanya merepresentasikan kepentingan parlemen, tetapi menjadi aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara.

"Undang-undang itu kan bukan milik orang di Senayan, tetapi milik semua warga negara, setiap kepala warga negara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×