kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.938   20,00   0,11%
  • IDX 5.923   -171,03   -2,81%
  • KOMPAS100 764   -21,01   -2,68%
  • LQ45 590   -11,87   -1,97%
  • ISSI 206   -7,23   -3,40%
  • IDX30 329   -5,55   -1,66%
  • IDXHIDIV20 423   -4,30   -1,01%
  • IDX80 87   -2,28   -2,54%
  • IDXV30 115   -1,44   -1,23%
  • IDXQ30 108   -1,10   -1,01%

Nusron Wahid Mengaku Hormati Proses KPK, Kasus HGB Summarecon Terus Didalami


Senin, 21 September 2026 / 15:48 WIB
Diperbarui Senin, 21 September 2026 / 16:11 WIB
Nusron Wahid Mengaku Hormati Proses KPK, Kasus HGB Summarecon Terus Didalami
ILUSTRASI. Bidik Swamsebada di Wanam Papua, 474.000 Ha Lahan Dilepas dari Kawasan Hutan (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron mengatakan, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron saat ditemui di Baleg DPR, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Amran: E50 dan B50 Bisa Hemat Devisa Rp 500 Triliun per Tahun

Pernyataan Nusron disampaikan ketika KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Salah satu perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga ada pemberian uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir sebagian tanah yang dikelola Summarecon. Blokir dilakukan setelah sebagian tanah tersebut bersengketa dengan sejumlah warga.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Dalam konstruksinya, pihak swasta diduga menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan pejabat ATR/BPN terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Terbaru, KPK kembali melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan dari sejumlah lokasi.

“Temuan-temuan kegiatan penggeledahan, penyidik nantinya juga akan melakukan konfirmasi, akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan barang bukti yang diamankan,” ujar Budi, dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain perkara Summarecon, KPK mengungkap dugaan pemberian uang dari pihak swasta lain kepada oknum ATR/BPN yang juga berkaitan dengan pengurusan HGB.

“Dalam konstruksi dua kluster ini ada dugaan swasta lain juga yang memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN. Ini juga masih berkaitan dengan pengurusan HGB,” tutup Budi.

Baca Juga: UU Migas Siap Dibahas Pemerintah dan DPR, Bahlil Sebut Bakal Susun DIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×