kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.844   -46,00   -0,26%
  • IDX 6.351   49,17   0,78%
  • KOMPAS100 830   6,38   0,77%
  • LQ45 632   4,76   0,76%
  • ISSI 220   3,00   1,38%
  • IDX30 353   2,50   0,71%
  • IDXHIDIV20 429   1,71   0,40%
  • IDX80 95   0,71   0,75%
  • IDXV30 118   0,95   0,81%
  • IDXQ30 112   0,62   0,55%

Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Sedang Dalam Tahap Uji Publik


Jumat, 14 Agustus 2026 / 13:27 WIB
Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Sedang Dalam Tahap Uji Publik
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman bilang, pemerintah masih menunggu DPR mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah masih menunggu DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR sebelum pembahasan bersama dapat dimulai.

Supratman mengatakan Komisi III DPR RI saat ini baru memasuki masa sidang dan masih melakukan uji publik untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.

“Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder. Dan kita tunggu,” ujar Supratman kepada awak media, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik Signifikan, Ada yang Tembus 3 Kali Lipat

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang jelas kepada pemerintah agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Namun, karena RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah masih menunggu proses di parlemen.

Supratman meyakini DPR akan segera menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Setelah itu, pemerintah siap melakukan pembahasan bersama DPR.

Dia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset yang disusun pada pemerintahan sebelumnya. Namun, terdapat kesepakatan politik bahwa RUU tersebut akan diinisiasi oleh DPR.

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu,” kata Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan pemerintah juga belum ingin menyampaikan sikap secara rinci terkait substansi RUU tersebut sebelum DPR mengajukan usul inisiatif.

Baca Juga: Komeng Soroti Pelaksanaan MBG: Program Bagus, Cuma yang Kerja Tidak Benar

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×