Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi berprofil konservatif.
Sebagian besar dana tersebut ditempatkan pada instrumen berisiko relatif rendah untuk menjaga keamanan modal dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji hingga hasil pengembangan keuangan haji.
Baca Juga: Soal Rencana Pengembangan E10-E50, Bahlil: Kita Tidak Mau Etanol Diimpor
BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, termasuk penerimaan, pengembangan, pengeluaran hingga pertanggungjawaban keuangan haji.
Dalam pengelolaan investasi, BPKH menerapkan diversifikasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif.
Sekitar 70% portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelas Fadlul dalam keterangannya Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Amran Siapkan Lahan Baru untuk Etanol, Babat Hutan Jadi Opsi Terakhir
Dengan komposisi tersebut, porsi investasi BPKH lebih banyak diarahkan untuk menjaga keamanan dan stabilitas dana dibandingkan mengejar imbal hasil tinggi melalui instrumen dengan risiko lebih besar.
Fadlul mengakui, strategi konservatif tersebut membuat ruang optimalisasi hasil pengembangan dana masih terbuka.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.
Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta juga menjadi bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Menurut Fadlul, pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan portofolio perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
BPKH berdiri pada 2017. Setahun kemudian, pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
Baca Juga: Nusron Wahid Mengaku Hormati Proses KPK, Kasus HGB Summarecon Terus Didalami
Beda Mandat BPKH dan Kementerian Haji
Selain menjelaskan strategi investasi, Fadlul memaparkan perbedaan mandat antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah.
BPKH berperan sebagai lembaga yang mengelola dan mengembangkan keuangan haji. Sementara Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi sumber dana, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Adapun program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” jelas Fadlul.
Baca Juga: UU Migas Siap Dibahas Pemerintah dan DPR, Bahlil Sebut Bakal Susun DIM
Untuk penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Bank-bank tersebut memiliki jaringan kantor di berbagai daerah sehingga masyarakat dapat mengakses layanan setoran dana haji.
Dengan mandat tersebut, pengelolaan dana haji oleh BPKH tidak hanya berorientasi pada hasil investasi, tetapi juga harus memastikan ketersediaan dana ketika dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














