kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Uji Publik


Jumat, 14 Agustus 2026 / 17:49 WIB
Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Uji Publik
ILUSTRASI. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah belum dapat memulai pembahasan bersama DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena parlemen masih menjalankan proses uji publik sebelum menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum saat ini tengah menyerap pandangan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai RUU Perampasan Aset.

“Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder. Dan kita tunggu,” ujar Supratman kepada awak media, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Prabowo Ungkap 474 Kabupaten/Kota Kekurangan 84.781 Dokter Umum

Supratman menuturkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada pemerintah agar penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan. Meski demikian, pemerintah masih harus menunggu tahapan di DPR karena rancangan tersebut diposisikan sebagai usul inisiatif DPR.

Ia optimistis DPR akan segera menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama DPR.

Pemerintah Sudah Memiliki Draf RUU Perampasan Aset

Supratman menjelaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset yang disusun pada pemerintahan sebelumnya. Namun, terdapat kesepakatan politik yang membuat DPR mengambil posisi sebagai pihak yang menginisiasi RUU tersebut.

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu,” kata Supratman.

Baca Juga: Prabowo Klaim Hemat Rp50 Triliun dari Perampingan BUMN, Target Rp70 Triliun

Karena proses inisiatif masih berlangsung di DPR, Supratman mengatakan pemerintah belum akan mengungkapkan sikap secara rinci mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, pemerintah nantinya akan menyampaikan sikap dalam proses pembahasan bersama setelah DPR mengajukan RUU tersebut secara resmi sebagai usul inisiatif.

Pemerintah Tunggu Usul Inisiatif DPR

Supratman menegaskan pemerintah tetap memiliki pandangan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah memilih menunggu proses di DPR sebelum menyampaikan posisi secara lebih detail.

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×