Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap awal senilai Rp 600.000 sudah disalurkan. Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Pada 27 Agustus lalu, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.
Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.
Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran gelombang 7 Kartu Prakerja dibuka pekan ini
"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi," Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020. Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja. Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.
Baca Juga: Sisa kuota 2,6 juta, pendafataran kartu prakerja akan dibuka 4 gelombang lagi
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN. Ia menuturkan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah hingga kini mencapai 14 juta orang.
Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta. Selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ingat! Subsidi gaji, pekerja tidak harus buka rekening di bank BUMN
Pencairan BLT bantuan BPJS atau bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun rincian penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang. Lalu penyaluran BLT BPJS lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News