Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpeluang memperoleh suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung investasi nasional. Namun, perluasan akses pendanaan tersebut perlu diimbangi dengan efektivitas investasi dan perbaikan kinerja badan usaha milik negara (BUMN).
Peluang pendanaan tersebut terbuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 April 2026, yang merevisi PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara.
Aturan ini memberikan landasan bagi penyertaan modal negara kepada holding investasi Danantara melalui dana tunai, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya.
Baca Juga: Hampir 19% Penerimaan Negara untuk Bunga Utang, Ini Risiko bagi Fiskal RI
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto, mengatakan regulasi tersebut memperjelas pembagian peran antara Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator dan pengawas dengan Danantara sebagai eksekutor dalam pengelolaan BUMN dan investasi.
Menurut Toto, perluasan kewenangan Danantara perlu diikuti penguatan kelincahan organisasi agar pengambilan keputusan dan proses bisnis tidak terhambat di tingkat holding multibisnis BUMN.
“Dengan kewenangan yang makin luas bagi Danantara, poin pentingnya adalah bagaimana secara organisasi mereka memperkuat agility sehingga tidak ada proses bisnis yang terhambat di level holding multibisnis BUMN,” ujar Toto kepada Kontan, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, keleluasaan pendanaan dan kewenangan investasi yang lebih besar membuat Danantara memiliki peran semakin strategis dalam menentukan alokasi modal bagi perusahaan pelat merah.
Oleh karena itu, pengelolaan investasi harus mampu menghasilkan perbaikan kinerja bisnis dan meningkatkan produktivitas BUMN.
Toto mengatakan, penahanan dividen BUMN untuk memperkuat permodalan perusahaan perlu diimbangi dengan perbaikan kinerja agar BUMN dapat kembali menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Prabowo Lantik Kepala Baru BNPB, Pakar Hukum Minta Kasus Korupsi Diusut Tuntas
Di sisi lain, menurutnya, penyaluran penyertaan modal negara (PMN) perlu semakin selektif. PMN masih berpeluang diberikan untuk proyek-proyek strategis pemerintah, sedangkan kebutuhan modal BUMN untuk kepentingan lainnya dapat diajukan kepada Danantara.
Dengan skema tersebut, Danantara akan memiliki peran lebih besar dalam menentukan prioritas pembiayaan dan investasi BUMN.
Namun, besarnya kewenangan itu juga menuntut kejelasan target investasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana maupun aset negara.
Toto menambahkan, ekspektasi publik terhadap Danantara tidak hanya sebatas mengelola aset dan memperkuat permodalan BUMN, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan Danantara adalah menyusun proposal bisnis yang menarik bagi investor global agar bersedia menanamkan modal di Indonesia.
“Langkah yang perlu Danantara kerjakan adalah bagaimana mereka bisa buat proposal bisnis yang menarik di Indonesia dan bisa menarik minat global investor,” terangnya.
Menurut Toto, keberhasilan menarik investor global dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Dengan demikian, efektivitas investasi Danantara perlu dilihat dari kemampuannya meningkatkan produktivitas BUMN, menarik modal tambahan, serta mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Aset Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Menteri Agama dan Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














