Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam agenda Indonesia Sharia Economic Festival di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Dradjad, pemerintah tetap menjalankan kebijakan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku. Namun, implementasinya juga akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.
"Insyaallah tiga hari lagi implementasi jaminan produk halal mulai kita berlakukan. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional," ujar Dradjad, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Bulog Siapkan 2 Ton Beras SPHP untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih
Ia menegaskan, pemerintah akan mengidentifikasi pelaku usaha yang telah siap memenuhi ketentuan wajib halal. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kondisi dan kemampuan industri.
"Jadi itu tadi ya, sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya (Peraturan Pemerintah) tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan," katanya.
Dradjad menambahkan, pemerintah ingin menjadikan implementasi wajib halal sebagai bagian dari upaya perbaikan industri nasional secara bertahap.
"Poinnya itu tadi, ikannya diambil tanpa keruh airnya, yang penting ada satu step ke depan, satu step ke depan selalu menuju ke arah perbaikan," ujarnya.
Dari perspektif industri, kebijakan wajib halal diharapkan dapat berfungsi sebagai quality gate atau penyaring mutu bagi produk impor. Selain memperkuat perlindungan konsumen, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga pasar domestik dan mendorong industri nasional meningkatkan kualitas serta daya saing produknya.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut mencakup persiapan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah Andalkan Ekonomi Syariah untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027
Indonesia Jalin Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan 43 Negara
Di sisi lain, Indonesia terus memperluas kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikasi halal. Dradjad menyampaikan bahwa hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 mutual recognition arrangement (MRA) halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara, termasuk China dan Australia.
Kerja sama tersebut tidak terbatas pada negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi juga menjangkau berbagai negara lainnya.
"Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim, tapi penduduknya di seluruh negara," jelasnya.
Menurut Dradjad, sertifikasi halal juga semakin relevan seiring meningkatnya perhatian terhadap produk sehat dan berkualitas. Manfaatnya dinilai dapat menjangkau masyarakat secara luas, tidak hanya konsumen Muslim.
"Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan dimana BPJPH sebagai penanggung jawab utama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














