kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.964   37,00   0,21%
  • IDX 5.827   -116,19   -1,96%
  • KOMPAS100 755   -15,63   -2,03%
  • LQ45 586   -8,82   -1,48%
  • ISSI 200   -5,49   -2,67%
  • IDX30 327   -4,51   -1,36%
  • IDXHIDIV20 421   -3,62   -0,85%
  • IDX80 86   -1,69   -1,92%
  • IDXV30 115   -1,20   -1,03%
  • IDXQ30 107   -1,05   -0,97%

DJP Bakal Tunjuk 30 Bank dan Fintech untuk Pungut Pajak Digital Mulai November 2026


Kamis, 15 Oktober 2026 / 13:23 WIB
DJP Bakal Tunjuk 30 Bank dan Fintech untuk Pungut Pajak Digital Mulai November 2026
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenkeu, Jumat (18/9/ (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan perluasan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dengan melibatkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah menggelar pertemuan dengan 30 platform tersebut untuk mendorong kesiapan mereka bergabung dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

"Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10).

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 459,3 Miliar Pada Agustus 2026

Bimo menjelaskan, penambahan penerbit atau issuer tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing bank maupun perusahaan fintech.

Dengan demikian, ke-30 platform tersebut belum seluruhnya resmi ditunjuk sebagai pihak lain yang menjalankan pemungutan PPN. Penunjukan akan dilakukan setelah mereka siap secara sistem.

"Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech," katanya.

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong percepatan kesiapan lembaga keuangan tersebut. 

Selain itu, DJP mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar dapat segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026.

Perluasan jumlah penerbit ini diharapkan dapat memperluas cakupan pencatatan transaksi digital luar negeri dan membantu DJP mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak.

Sejalan dengan perluasan tersebut, DJP masih menghitung potensi penerimaan dari implementasi SPP-TDLN. Bimo mengungkapkan, sejak sistem mulai diterapkan pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, enam penerbit yang telah berpartisipasi mencatat sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.

Dengan menggunakan tarif PPN 11%, nilai tersebut mengindikasikan potensi PPN sekitar Rp 1 triliun. Namun, Bimo menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum mencerminkan realisasi penerimaan pajak.

Menurutnya, DJP belum dapat menetapkan potensi penerimaan secara pasti karena implementasi SPP-TDLN masih berada dalam tahap stabilisasi. 

Penghitungan yang lebih menyeluruh baru dapat dilakukan setelah lebih banyak penerbit bergabung dan sistem berjalan secara optimal.

Dari enam penerbit yang telah berpartisipasi, lima merupakan bank, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, satu penerbit lainnya adalah perusahaan fintech LinkAja.

SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 25 September 2026 berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean.

Transaksi yang tercakup antara lain pembelian perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.

DJP menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas transaksi yang memang telah menjadi objek PPN.

DJP juga memastikan transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×