Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Salah satu usaha yang masih diperbolehkan beroperasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta adalah usaha konstruksi.
Sepeti kita tahu saat ini banyak proyek konstruksi yang sedang berlangsung di DKI Jakarta. Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan untuk menggenjot sektor infrastruktur guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan
Meskipun membolehkan sektor konstruksi untuk tetap beroperasi, Gubernur Anies meminta pelaku usaha kontstruksi tetap menjaga agar tidak terjadi penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan pekerja proyek pada saat berlangsung PSBB.
"Sektor tertenu seperti konstruksi semua pekerja harus berada di dalam lingkungan proyek dan tidak boleh keluar masuk proyek," tandas Anies saat melakukan jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/4) malam menjelaskan kebijakan soal PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturanya?
Karena itulah pengelola proyek diwajibkan untuk menyediakan tempat tinggal dan fasilitas yang diperlukan oleh para pekerja di proyek tersebut selama proses PSBB. "Termasuk fasilitas makan dan minum serta kesehatan agar para pekerja tidak meninggalkan proyek," tandas Gubernur Anies.
SELANJUTNYA>>>
Seperti kita tahu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Pergub ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Berlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) ini, DKI Jakarta siap penuhi kebutuhan pokok warga
Gubernur Anies menyebutkan Pergub tersebut menegaskan aturan ini berlaku untuk semua sektor. Ada beberapa sektor yang dikecualikan saat kebijakan PSBB berlangsung.
Seperti diatur di pasal 10 Pergub 33/2020.
Baca Juga: Sebanyak 1,25 juta paket sembako mengalir bagi warga Jabodetabek pasca status PSBB
Pertama, seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
Kedua kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
Ketiga, Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau
dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Keempat, pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- Kesehatan;
- Bahan pangan/ makanan/ minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
- Kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ingat! Jangan mudik libur Lebran 2020 hanya dua hari, tambahannya digeser akhir tahun
Kelima, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News