Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan ojek online atau daring dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Seperti kita tahu DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah ini.
Kebijakan PSBB di DKI Jakarta ini akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 mendatang. Pada kebijakan pembatasan massal untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga: Curhat Menteri Luhut Pandjaitan di medsos: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya
Untuk kendaaan roda dua, Anis menyatakan diizinkan untuk menjadi sarana angkutan hanya dibolehkan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau berangkat dan pulang kerja bagi sektor usaha yang diizinkan.
Menurut Anies, kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, sempat ia sampaikan ojek online akan ia fasilitasi untuk mengantar orang dan barang. Tapi dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020.
"Maka ojek sesuai dengan pedoman Permenkes, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk layanan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengantarkan orang. Bila ada perubahanakan menyesuaikan peraturan Gubernur," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News