kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB


Kamis, 09 April 2020 / 22:43 WIB
 Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
ILUSTRASI. Foto kolase para pengemudi ojek online (ojol) yang menunggu pemesanan pelanggan di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemerintah telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. PSBB memiliki dampak negatif terhadap peker


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan ojek online atau daring dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Seperti kita tahu DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah ini.

Kebijakan PSBB di DKI Jakarta ini akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 mendatang. Pada kebijakan pembatasan massal untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Baca Juga: Curhat Menteri Luhut Pandjaitan di medsos: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya

Untuk kendaaan roda dua, Anis menyatakan diizinkan untuk menjadi sarana angkutan hanya dibolehkan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau berangkat dan pulang kerja bagi sektor usaha yang diizinkan. 

Menurut  Anies, kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, sempat ia sampaikan ojek online akan ia fasilitasi untuk mengantar orang dan barang. Tapi dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, karena belum ada perubahan Peraturan Menteri Kesehatan, maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020.

"Maka ojek sesuai dengan pedoman Permenkes, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk layanan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan untuk mengantarkan orang. Bila ada perubahanakan menyesuaikan peraturan Gubernur," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×