kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan


Kamis, 09 April 2020 / 23:26 WIB
Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pergub ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB

Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers Kamis (/4) Malam di Balai Kota Jakarta

Gubernur menyebutkan Pergub tersebut menegaskan aturan ini berlaku untuk semua sektor. Ada beberapa sektor yang dikecualikan, seperti diatur di pasal 10 di Pergub 33/2020:

Baca Juga: Surat terbuka Luhut Pandjaitan di tengah pro kontra penanganan virus corona

Pertama, seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kedua kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

Baca Juga: Curhat Menteri Luhut Pandjaitan di medsos: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya

Ketiga, Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau
dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

Keempat pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ingat! Jangan mudik libur Lebran 2020 hanya dua hari, tambahannya digeser akhir tahun

Kelima, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×