kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.948   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.045   160,83   2,73%
  • KOMPAS100 787   23,84   3,12%
  • LQ45 595   17,14   2,97%
  • ISSI 209   5,87   2,88%
  • IDX30 337   9,77   2,99%
  • IDXHIDIV20 413   11,28   2,80%
  • IDX80 89   2,67   3,08%
  • IDXV30 112   3,24   2,98%
  • IDXQ30 108   3,23   3,08%

Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?


Jumat, 10 April 2020 / 00:41 WIB
ILUSTRASI. Pemilik Warteg Kharisma Bahari Sayudi. KONTAN/Muradi/2018/11/01


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswean menegaskan usaha rumah makan dan restoran tetap boleh beroperasi normal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB di provinsi DKI Jakarta ini diberlakukan untuk mencegah merebaknya kasus positif virus corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan

Operasional rumah makan dan restoran ini agar bisa menjamin pasokan pangan bagi warga DKI Jakarta. Dengan demikian warga yang berjuang melawan wabah virus corona Covid-19 bisa mendapatkan jaminan pangan.

Baca Juga: Sebanyak 1,25 juta paket sembako mengalir bagi warga Jabodetabek pasca status PSBB

Meskipun membolehkan rumah makan untuk tetap buka selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dua pekan ke depan, Gubernur Anies Basewedan memberikan beberapa persyaratan.

Pertama pelaku usaha penyedia makanan dan minuman baik warung makan maupun restoran boleh buka tapi tak boleh mengizinkan pembeli untuk menyantap makanan di lokasi.

Baca Juga: Belum ada daerah di Jatim yang mengajukan PSBB

"Jadi hanya takeway bisa deleviery atau pembeli datang ke tempat untuk dibungkus dan dibawa pulang, dimakan di rumah,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
Selain itu, Gubernur melarang dan akan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan.

Baca Juga: Berlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) ini, DKI Jakarta siap penuhi kebutuhan pokok warga

Terkait logistik Gubernur Anies menegaskan ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang. Sementara untuk arus barang tidak ada pembatasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×