kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?


Jumat, 10 April 2020 / 00:41 WIB
Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?
ILUSTRASI. Pemilik Warteg Kharisma Bahari Sayudi. KONTAN/Muradi/2018/11/01


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswean menegaskan usaha rumah makan dan restoran tetap boleh beroperasi normal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB di provinsi DKI Jakarta ini diberlakukan untuk mencegah merebaknya kasus positif virus corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan

Operasional rumah makan dan restoran ini agar bisa menjamin pasokan pangan bagi warga DKI Jakarta. Dengan demikian warga yang berjuang melawan wabah virus corona Covid-19 bisa mendapatkan jaminan pangan.

Baca Juga: Sebanyak 1,25 juta paket sembako mengalir bagi warga Jabodetabek pasca status PSBB

Meskipun membolehkan rumah makan untuk tetap buka selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dua pekan ke depan, Gubernur Anies Basewedan memberikan beberapa persyaratan.

Pertama pelaku usaha penyedia makanan dan minuman baik warung makan maupun restoran boleh buka tapi tak boleh mengizinkan pembeli untuk menyantap makanan di lokasi.

Baca Juga: Belum ada daerah di Jatim yang mengajukan PSBB

"Jadi hanya takeway bisa deleviery atau pembeli datang ke tempat untuk dibungkus dan dibawa pulang, dimakan di rumah,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
Selain itu, Gubernur melarang dan akan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan.

Baca Juga: Berlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) ini, DKI Jakarta siap penuhi kebutuhan pokok warga

Terkait logistik Gubernur Anies menegaskan ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang. Sementara untuk arus barang tidak ada pembatasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×