kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?


Jumat, 10 April 2020 / 00:41 WIB
ILUSTRASI. Pemilik Warteg Kharisma Bahari Sayudi. KONTAN/Muradi/2018/11/01


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswean menegaskan usaha rumah makan dan restoran tetap boleh beroperasi normal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB di provinsi DKI Jakarta ini diberlakukan untuk mencegah merebaknya kasus positif virus corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan

Operasional rumah makan dan restoran ini agar bisa menjamin pasokan pangan bagi warga DKI Jakarta. Dengan demikian warga yang berjuang melawan wabah virus corona Covid-19 bisa mendapatkan jaminan pangan.

Baca Juga: Sebanyak 1,25 juta paket sembako mengalir bagi warga Jabodetabek pasca status PSBB

Meskipun membolehkan rumah makan untuk tetap buka selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dua pekan ke depan, Gubernur Anies Basewedan memberikan beberapa persyaratan.

Pertama pelaku usaha penyedia makanan dan minuman baik warung makan maupun restoran boleh buka tapi tak boleh mengizinkan pembeli untuk menyantap makanan di lokasi.

Baca Juga: Belum ada daerah di Jatim yang mengajukan PSBB

"Jadi hanya takeway bisa deleviery atau pembeli datang ke tempat untuk dibungkus dan dibawa pulang, dimakan di rumah,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
Selain itu, Gubernur melarang dan akan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan.

Baca Juga: Berlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) ini, DKI Jakarta siap penuhi kebutuhan pokok warga

Terkait logistik Gubernur Anies menegaskan ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang. Sementara untuk arus barang tidak ada pembatasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×