Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinnsi DKI Jakarta akan membagikan sekitar 1,25 juta paket bahan pangan pokok bagi warga miskin di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pembagian paket bahan pangan pokok bagi warga ini sebagai konsekwensi kebijakan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyediakan kebutuhan pokok bagi warga Jakarta tersebut..
Baca Juga: Berlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) ini, DKI Jakarta siap penuhi kebutuhan pokok warga
Jaminan pasokan kebutuhan pangan bagi warga Jakarta ini sebagai konsekwensi kebijakan PSBB. Kebijakan PSBB ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah Jakarta.
"Kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin selama masa PSBB,"kata Anies saat menggelar jumpa Pers Kamis Malam di Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan
Masa berlaku kebijakan PSBB ini mulai Jumat (10/4) sampai Kamis (23/4) mendatang. Penetapan BSBB ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Menurut Anies, Pemerintah baik Pemerintah pusat maupun Pemerngah daerah sudah mengatur bersama pasokan pangan bagi warga yang membutuhkan ini.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB
"Bantuan akan segera kami tuntaskan. Hari Kamis 99/4) ini sudah kami bagika kepada 20.000 kepala keluarga, nanti akan ada 1,25 juta kepala keluarga yang akan mendapat bantuan rutin tiap minggu, berbentuk kebutuhan pokok sehingga bisa melewati masalah ini tanpa masalah besar," kata Anies.
Selama PSBB Anies mengimbau seluruh penduduk Jakarta wajib mematuhi dan melaksanakan PSBB.
"Artinya bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, masyarkat juga punya kewajiban untuk mentaati," terang Anies Baswedan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News