kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, Gubernur Anies bolehkan proyek konstruksi beroperasi saat berlangsung PSBB


Jumat, 10 April 2020 / 01:07 WIB
Hore, Gubernur Anies bolehkan proyek konstruksi beroperasi saat berlangsung PSBB
ILUSTRASI. Jaminan Untuk Pekerja Konstruksi: Proyek Tol Cinere-Serpong, Rabu (8/4). Kementerian PUPR akan menjamin penghasilan sesuai kontrak untuk pekerja yang dirumahkan akibat penghentian proyek. KONTAN/Baihaki/8/4/2020


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Seperti kita tahu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Pergub ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Berlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) ini, DKI Jakarta siap penuhi kebutuhan pokok warga

Gubernur Anies menyebutkan Pergub tersebut menegaskan aturan ini berlaku untuk semua sektor. Ada beberapa sektor yang dikecualikan saat kebijakan PSBB berlangsung. 
 
Seperti diatur di pasal 10 Pergub 33/2020.

Baca Juga: Sebanyak 1,25 juta paket sembako mengalir bagi warga Jabodetabek pasca status PSBB

Pertama, seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kedua kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies tandaskan ojek online tak boleh angkut penumpang saat PSBB

Ketiga, Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau
dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

Keempat, pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ingat! Jangan mudik libur Lebran 2020 hanya dua hari, tambahannya digeser akhir tahun

Kelima, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×