kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga September 2020, realisasi perhutanan sosial baru mencapai 4,2 juta hektare


Senin, 12 Oktober 2020 / 20:46 WIB
Hingga September 2020, realisasi perhutanan sosial baru mencapai 4,2 juta hektare
ILUSTRASI. Hingga 30 september 2020 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4,2 juta hektare.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Supriyanto mengatakan, hingga 30 september 2020 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4,2 juta hektare (ha).

Program perhutanan sosial sendiri mulai meluncur sejak 2015 lalu. Awal adanya program ini karena ketidakadilan akses pemanfaatan hutan.

Bambang menyebut, dari total pemanfaatan hutan sebanyak 42 juta hektare, 96% (40,96 juta hektare) diantaranya diberikan kepada swasta dan 4% (1,75 juta hektare) diberikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan agar akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat ditingkatkan menjadi 12,7 juta (30%) dari jumlah total pemanfaatan hutan. Namun hingga saat ini realisasi pemanfaatan itu baru mencapai 4,2 juta hektare.

“Dari 12,7 juta hektare, pada 30 september terealisasi 4,2 juta hektare,” kata Bambang dalam diskusi virtual, Senin (12/10).

Baca Juga: Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja

Bambang mengatakan, 4,2 juta hektare perhutanan sosial ini untuk kurang lebih 870.746 KK (kartu keluarga) yang tersebar di 6.673 lokasi. Ia yakin, adanya UU Cipta Kerja akan mengakselerasi realisasi perhutanan sosial tersebut. “Dengan payung UU cipta kerja aksesnya akan lebih cepat lagi,” ujar dia

Bentuk akselerasi yang akan dilakukan KLHK diantaranya melalui kerjasama dengan gubernur mempercepat realisasi program tersebut. Kemudian, dengan pendampingan perhutanan sosial untuk meningkatkan sumber daya manusia pengelola perhutanan sosial.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menambahkan, pengaturan perhutanan sosial ditambahkan dalam revisi UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan di UU cipta kerja. Ia menyebutkan terdapat tambahan dua pasal yang disisipkan diantara pasal 29 dan pasal 30.

“Pasal sisipan pasal 29A dan pasal 29B agar keadilan kepada rakyat melalui akses legal yang diberikan pemerintah melalui menteri LHK,” kata Bambang Hendroyono saat diskusi virtual, Senin (12/10).

Menurutnya, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan untuk melakukan pemanfaatan hutan. Baik hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan perhutanan sosial. Ia mengatakan, adanya akses legal ini tidak akan membuat masyarakat dikriminalisasi karena ketidaksengajaan pemanfaatan hutan.

“Yang jelas masyarakat di kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan yang sejak awal sudah tinggal disana, turun temurun. Itulah yang prioritas percepatan akses legal perhutanan sosial,” terang dia.

Sebagai informasi, dalam salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, salah satu UU yang direvisi di UU Cipta Kerja adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi UU ini menambahkan pasal 29A dan 29B yang mengatur tentang perhutanan sosial.

Pasal 29A

(1) Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial


(2) Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a.perseorangan; b.kelompok tani hutan; dan c.koperasi.

Pasal 29B

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja, KLHK klaim akan percepat akses perhutanan sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×