kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 07:35 WIB
Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Pasar Senen. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (8/10/2020), ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negaa, Jakarta. Tuntutan mereka adalah agar Presiden Joko Widodo membatalkan aturan yang sudah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu. 

"Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini sebagai pihak yang harus didengarkan," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020). 

Mengutip Kompas.com, mereka melakukan penolakan lantaran banyak aturan yang termakhtub di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak buruh dan masyarakat. Misalnya, semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.

Menanggapi tuntutan itu, masih mengutip Kompas.com, pemerintah menegaskan tidak memiliki opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan telko berbagi spektrum, ini tanggapan operator

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10). 

Baca Juga: Lantaran UU Cipta Kerja, Pengembang Tak Akan Leluasa Menjual Kelebihan Listrik

Di sisi lain, menteri-menteri Jokowi pun gencar memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja, terutama poin-poin yang menjadi keberatan masyarakat. Misalnya saja: pemerintah menyediakan karpet merah bagi tenaga kerja asing, penghapusan upah minimum, penghapusan cuti, hingga dihilangkannya ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). 

Berikut penjelasan para menteri:



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×