kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU Cipta Kerja, KLHK klaim akan percepat akses perhutanan sosial


Senin, 12 Oktober 2020 / 19:17 WIB
UU Cipta Kerja, KLHK klaim akan percepat akses perhutanan sosial
ILUSTRASI. Salah satu lokasi pembukaan lahan baru


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi masuknya pengaturan kegiatan perhutanan sosial.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pengaturan tersebut ditambahkan dalam revisi UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ia menyebutkan terdapat tambahan dua pasal yang disisipkan di antara pasal 29 dan pasal 30.

“Pasal sisipan pasal 29A dan pasal 29B agar keadilan kepada rakyat melalui akses legal yang diberikan pemerintah melalui menteri LHK,” kata Bambang saat diskusi virtual, Senin (12/10).

Bambang mengatakan, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan untuk melakukan pemanfaatan hutan.

Baik hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan perhutanan sosial. Ia mengatakan, adanya akses legal ini tidak akan membuat masyarakat dikriminalisasi karena ketidaksengajaan pemanfaatan hutan.

“Yang jelas masyarakat di kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan yang sejak awal sudah tinggal di sana, turun-temurun. Itulah yang prioritas percepatan akses legal perhutanan sosial,” terang dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja permudah akses investor mendirikan bank syariah

Bambang mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang perhutanan sosial. Ia menyebut, aturan PP tersebut nantinya akan menyebutkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perhutanan sosial.

PP ini juga akan mengelaborasi aturan tentang perhutanan sosial yang selama ini diatur dalam peraturan menteri.

“PP ini akan jadi pedoman untuk seluruh pimpinan atau kepala daerah. Nanti jelas norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) nya,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mengatakan, KLHK perlu memperhatikan pemberdayaan masyarakat bagi kegiatan perhutanan sosial yang dimulai dari awal.

Ia juga mengusulkan agar KLHK menyiapkan landscape untuk melakukan penataan perkampungan masyarakat.

Misalnya, tata kelola jalan masuk ke area perhutanan sosial, tata kelola rumah tangga, sistem persampahan. Kemudian bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan agar anak – anak di daerah itu diarahkan pada kurikulum berbasis pengelolaan kehutanan.

Hal ini bisa menjadi semacam tempat wisata yang dapat dikunjungi masyarakat. “Itu mendatangkan sumber ekonomi bagi kehidupan masyarakat,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×