Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 3,3 triliun hingga Agustus 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu melaporkan, total penerimaan pajak fintech P2P lending hingga Agustus 2024 mencapai Rp 2,43 triliun. Adapun rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp 1,1 triliun dan penerimaan tahun 2024 hingga Agustus Rp 872,23 miliar.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 354,2 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,31 triliun.
Aturan pajak finctech yang berbasis peer to peer lending sendiri merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech).
Baca Juga: Transaksi Kripto Terus Bertumbuh, hingga Juli Sumbang Pajak Rp 838,56 miliar
Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.
Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.
Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 875,44 miliar hingga akhir Agustus 2024.
Baca Juga: OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto, Begini Respons Indodax
Rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 408,16 miliar. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman," tulis Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (12/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News