Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menerangkan, pihaknya kini tengah mengusahakan untuk seluruh layanan pajak bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang.
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).
Sebagai tambahan informasi, terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 166 digit dan NITKU. Hal ini mengacu pada pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024.
"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Mengutip pengumuman PENG-18/PJ.09/2024, berikut 21 layanan pajak yang dapat diakses wajib pajak:
- Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
- Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
- Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
- E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
- E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
- E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
- E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
- E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
- Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
- E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
- E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
- E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
- E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
- E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
- E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
- E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
- E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
- Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
Meski 21 layanan tersebut sudah dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU, wajib pajak tetap bisa menggunakan sejumlah layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit yang sebelumnya telah diterbitkan.
Suryo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.
Suryo menyebut, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99% atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.
"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 (wajib pajak) mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News