kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Rp 1,67 Triliun dari Ritel Daring Pengadaan


Kamis, 11 April 2024 / 12:37 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Rp 1,67 Triliun dari Ritel Daring Pengadaan
ILUSTRASI. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024.

Nah, penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 113,85 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1,56 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Menunjuk 167 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, Jumat (5/4).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022.

Merujuk pada Pasal 2 aturan tersebut, pihak lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan. Pihak lain yang dimaksud adalah marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel Lebaran

Adapun, penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak lain selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan. Pajak yang dikenakan terdiri dari PPh Pasal 22, PPN, atau PPn dan PPnBM.

Merujuk laman Kemenkeu, SIPP yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/ atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Saat ini marketplace dan retail daring yang termasuk dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) milik Kemendikbud Ristek. Saat ini dalam Toko Daring LKPP terdapat sekitar 70-an mitra yang tergabung dalam SIPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×