Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menurutnya, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang dapat menjadi obyek pajak.
Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelas Rosmauli.
Tonton: Transfer Data Pribadi yang Disepakati Indonesia AS Menuai Polemik
Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu"
Selanjutnya: BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025
Menarik Dibaca: Simak Cara Menolak Panggilan Interview Kerja Sopan dan Profesional di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News