Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mengerek target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam kesepakatan DPR dan pemerintah, target penerimaan perpajakan ditetapkan pada kisaran 10,08% hingga 10,54% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka batas atas ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan KEM-PPKF yang diajukan pemerintah yang hanya dipatok 10,45%.
Dengan begitu, target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 juga ikut meningkat menjadi 11,71% hingga 12,31% PDB.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Menaikkan Target Setoran Perpajakan pada RAPBN 2026
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, kenaikan batas atas target penerimaan perpajakan 2026 ini merupakan bagian dari upaya reformasi penerimaan negara.
“Kita terus arahannya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reform penerimaan," ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (24/7).
Febrio menjelaskan bahwa seluruh sektor ekonomi didorong untuk berkontribusi dalam pencapaian target tersebut, dengan mempertimbangkan porsi Produk Domestik Bruto (PDB) dari masing-masing sektor.
"Nanti kita lihat, ini semua sektor kan harus berkontribusi. Dari historinya biasanya yang sektor-sektor yang berkontribusi adalah tentunya sektor-sektor yang PDB-nya juga besar," jelasnya.
Ia mencontohkan sektor manufaktur sebagai salah satu penyumbang utama penerimaan pajak karena peran strategisnya dalam struktur ekonomi nasional.
Baca Juga: TOK! DPR-Pemerintah Sepakati Postur RAPBN 2026
“Nah itu biasanya beberapa sektor seperti manufaktur, itu kontribusinya masih besar (terhadap penerimaan pajak),” tambah Febrio.
Namun berdasarkan rapat panja pada Senin (7/7), kenaikan target penerimaan perpajakan ini disebabkan oleh target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi 1,18% hingga 1,30%.
Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dalam KEM-PPKF 2026 yang disampaikan oleh pemerintah pada kisaran 1,18% hingga 1,21%.
Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa peningkatan target tersebut dikarenakan adanya ekstensifikasi penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), serta perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batubara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.
"Ada perubahan angka sebesar 0,9 di kepabeanan dan cukai karena kita ada penambahan objek cukai baru dan bea keluar untuk batubara dan emas," ujar Misbakhun dalam rapat bersama pemerintah, Senin (7/7).
Selanjutnya: Mercedes-Benz Bawa Cabriolet AMG CLE 53 Perdana ke GIIAS 2025
Menarik Dibaca: Promo Chigo x Flip dengan BRI sampai 31 Juli 2025, Beli Langsung di Outlet Diskon 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News