kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hasil voting PKPU SNP Finance bikin pemegang MTN gigit jari


Jumat, 26 Oktober 2018 / 06:30 WIB
Hasil voting PKPU SNP Finance bikin pemegang MTN gigit jari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance segera berakhir.

Pada Kamis (25/10) pemungutan suara atas rencana perdamaian digelar, 61% kreditur menolak berdamai. Dengan hasil ini Sunprima tinggal menunggu ketok palu hakim untuk dinyatakan pailit.

Sayangnya hasil ini bikin para kreditur pemegang Medium Term Notes (MTN) Sunprima kecewa. Fajar Romy Gumilar dari Kantor Hukum ANC & Co yang merupakan kuasa hukum kreditur pemegang MTN bilang sejatinya hasil ini mengecewakan

"Kami menerima proposal, karena mengingat bahwa mereka ini tak punya aset, sehingga jika benar diputuskan pailit sangat merugikan. Dari hitungan AJ Capital saja kemarin, dengan pailit return tak sampai 3%," katanya kepada Kontan.co.id, usai pemungutan suara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Klien Romy sendiri merupakan korporasi pembeli MTN, yang kebanyakan berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Nah hal serupa juga diungkap kuasa hukum pemegang MTN lainnya. Arin Tjahjadi Maulana dari Kantor Hukum ST&T Advocates. Ada lebih dari 300 pemegang MTN yang jadi klien Arin.

"Mayoritas klien menerima, meski memang ada yang menolak. Dengan pailit memang paling merugikan klien kami yang. Karena aset-aset debitur yang dimiliki pun, cuma piutang konsumen, itu pun kredit yang lebih dari lima tahun, sudah masuk kategori kredit macet," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Dari catatan AJ Capital, konsultan keuangan dalam PKPU, Sunprima memang masih punya aset yang ditaksir senilai Rp 1,15 triliun. Hanya saja sebagaimana disebut Arin, mayoritas aset memang berasal dari piutang konsumen. Perinciannya Rp 1,13 triliun berasal dari piutang (account receivable) konsumen, saldo kas senilai Rp 25,04 miliar , dan beberapa aset tetap yang nilai likuidasinya sejumlah Rp 4,06 miliar.

Nah dari hitung-hitung AJ Capital, jika pailit besaran pengembalian utang Sunprima ke kreditur memang sangat kecil, hanya 1,8%-3,7% atau senilai Rp 73,57 miliar hingga Rp 150,68 miliar dari total tagihan PKPU Sunprima senilai Rp 4,09 triliun.

Kegelisahan Arin tepat, sebab dari total utang yang dapat ditagih senilai Rp 1,13 triliun, Rp 543,40 miliar merupakan utang lebih dari lima tahun. Bahkan senilai Rp 974,97 miliar piutang berumur lebih dari satu tahun.

Asal tahu, dalam proses PKPU nilai tagihan Sunprima mencapai Rp 4,09 triliun. Asalnya dari 8 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dengan tagihan Rp 338 juta. Dan Rp 3,95 triliun dari 354 kreditur separatis (dengan jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 330 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.

Sedangkan perincian 14 kreditur perbankan Sunprima adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank Capital Rp 30 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, Bank J-Trust Rp 55 miliar, Bank Internasional Nobu Rp 33 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank Nusa Parahyangan Rp 46 miliar, Bank China Trust Rp 50 miliar, Bank Ganesha Rp 77 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74 miliar, Bank Victoria Rp 55 miliar, Bank BCA Rp 210 miliar, dan Bank Panin 141 miliar.

Terkait hasil pemungutan suara, Corporate Secretary Bank Jtrust Rudyanto Gunawan enggan berkomentar. Meski demikian, ia bilang Bank J Trust telah melakukan langkah preventif atas PKPU yang bermula dari kegagalan Sunprima membayar bunga MTN.

"Kami sudah melakukan pencadangan untuk kasus SNP Finance," katanya saat dihubungi KONTAN, Kis (25/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×