kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rencana perdamaian ditolak, Leo Chandra batal berikan personal guarantee


Kamis, 25 Oktober 2018 / 22:32 WIB
Rencana perdamaian ditolak, Leo Chandra batal berikan personal guarantee
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bos PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Leo Chandra untuk memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) tak akan terealisasi. Sebab, dalam mayoritas kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menolak rencana perdamaian.

Dalam rapat pemungutan suara perdamaian PKPU Sunprima, Kamis (25/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 61% kreditur menolak."Soal personal guarantee itu kan satu kesatuan dalam rencana perdamaian. Tapi dari hasil voting tadi sudah ditolak," kata Corporate Secretary Sunprima Ongko Ourba Dasuha kepada Kontan.co.id usai rapat.

Asal tahu, dalam rapat kreditur sebelumnya, Ongko menyatakan bahwa Leo siap memberikan jaminan harta-harta pribadi dan keluarganya atas seluruh tagihan kreditur PKPU Sunprima, kecuali untuk tagihan Bank Mandiri.

Sesuai pasal 281 ayat (1) UU 37/2004, dengan 39% suara setuju dengan rencana perdamaian, Sunprima tinggal menunggu putusan hakim ubtuk dinyatakan pailit. Namun, soal ini Ongko enggan tergesa-gesa menyimpulkan.

"Hari ini belum konklusi, sebaiknya kita tunggu putusan, jangan mendahului sidang," sambung Ongko. Sementara putusan atas PKPU Sunprima sendiri akan digelar besok, Jumat (26/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sementara dalam proses PKPU ini, Sunprima memiliki tagihan senilai Rp 4,09 triliun. Perinciannya 8 kreditur konkuren memegang tagihan senilai Rp 338 juta dan 354 separatis yang genggam tagihan Rp 4,07 triliun, ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan taguhan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×