kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SNP Finance tinggal menanti putusan pailit


Kamis, 25 Oktober 2018 / 16:46 WIB
SNP Finance tinggal menanti putusan pailit
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance makin benderang. Dalam rapat pemungutan suara, Kamis (25/10) terhadap rencana perdamaian, mayoritas kreditur menolak. Kini Sunprima tinggal menunggu ketok palu hakim untuk dinyatakan pailit.

Dalam rapat yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sunprima Irfan Aghasar bilang ada 358 kreditur yang menghadiri rapat dan memberikan suara.

Sementara jika dihitung dari nilai tagihan, kreditur separatis yang hadir memiliki nilai Rp 3,73 triliun. Sedangkan nilai tagihan konkuren yang hadir adalah Rp 232 juta.

"Hasil suara dari kreditur separatis, 31% menyetujui rencana perdamaian, 51% menolak, dan 10% abstain. Sementara dari konkuren 100% menyetujui," kata Irfan dalam rapat.

Irfan menambahkan suara abstain sendiri diakumulasikan sebagai suara menolak. Sehingga pada akhirnya ada 61% kreditur menolak berdamai dengan Sunprima.

Sesuai pasal 281 ayat (1) UU 37/20114 tentang Kepailitan dan PKPU, untuk mencapai perdamaian atawa homologasi, suara setuju harus mencapai 2/3 nilai tagihan baik konkuren maupun separatis. Jika tak memenuhi, debitur akan dinyatakan pailit.

Meski demikian, Irfan enggan memberikan kesimpulan atas hasil voting. Sebab hasil pemungutan suara perlu diputuskan oleh majelis hakim.

"Secara umum sudah ada hasil voting. Tapi kami, pengurus tak mau menyimpulkan, kami akan menunggu putusan dari majelis," lanjut Irfan.

Hal senada juga diungkapkan Corporate Secretary Sunprima Ongkos Purba Dasuha. "Hari ini belum konklusi, sebaiknya kita tunggu putusan, jangan mendahului sidang," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sementara dalam proses PKPU ini, Sunprima memiliki tagihan senilai Rp 4,09 triliun. Perinciannya 8 kreditur konkuren memegang tagihan senilai Rp 338 juta dan 354 separatis yang genggam tagihan Rp 4,07 triliun, Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×