Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Asal tahu, dalam proses PKPU nilai tagihan Sunprima mencapai Rp 4,09 triliun. Asalnya dari 8 kreditur konkuren (tanpa jaminan), dengan tagihan Rp 338 juta. Dan Rp 3,95 triliun dari 354 kreditur separatis (dengan jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.
Sementara rincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 330 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.
Sedangkan perincian 14 kreditur perbankan Sunprima adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank Capital Rp 30 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, Bank J-Trust Rp 55 miliar, Bank Internasional Nobu Rp 33 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank Nusa Parahyangan Rp 46 miliar, Bank China Trust Rp 50 miliar, Bank Ganesha Rp 77 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74 miliar, Bank Victoria Rp 55 miliar, Bank BCA Rp 210 miliar, dan Bank Panin 141 miliar.
Terkait hasil pemungutan suara, Corporate Secretary Bank Jtrust Rudyanto Gunawan enggan berkomentar. Meski demikian, ia bilang Bank J Trust telah melakukan langkah preventif atas PKPU yang bermula dari kegagalan Sunprima membayar bunga MTN.
"Kami sudah melakukan pencadangan untuk kasus SNP Finance," katanya saat dihubungi KONTAN, Kis (25/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News