Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan pihaknya tengah melengkapi berkas kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Yang nantinya untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum.
“Berkas sudah jalan tinggal tunggu berkas lain untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Daniel saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Senin (22/10).
Namun sebelumnya salah seorang tersangka yakni Bos PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Leo Chandra meminta PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) mencabut laporan polisi.
Hal tersebut dikatakan Corporate Secretary Sunprima Ongko Dasuha Purba saat rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
"Tadi di rapat saya menyampaikan pesan Leo Chandra, bahwa ia ingin agar Panin bisa mencabut laporannya ke Bareskrim. Tapi ini bukan suatu hal yang mutlak juga," kata Ongko pada Kontan.co.id usai rapat.
Ongko bilang, pencabutan laporan akan memudahkan Sunprima dalam menyelesaikan proses PKPU.
Terkait hal tersebut Daniel mengatakan bahwa permintaan tersangka yang tengah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya itu tidak mempengaruhi proses penyidikan. “Kita tidak terganggu apapun,” ungkapnya.
Leo kini jadi tersangka atas dugaan pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang terhadap 14 bank lantaran memberikan jaminan fiktif atas kredit yang diberikan kepada Sunprima. Bareskrim Polri menaksir kasus ini menciptakan kerugian hingga Rp 14 triliun.
Sebelum Leo, lima petinggi Sunprima juga ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas dugaan serupa. Mereka adalah Direktur Utama Donni Satria; Direktur Operasional Andi Pawelloi; dan Direktur Keuangan Rudi Asnawi. Sementara dua lainnya adalah Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News