Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Masyita menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tenaga medis corona sebanyak Rp 1,9 triliun dan Rp 60 miliar.
Dana tunjangan tenaga medis corona tersebut sudah dialokasikan ke Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT untuk menyalurkan tunjangan tenaga medis corona. Selain itu pemerintah daerah juga masih memverifikasi data tenaga medis corona untuk 110 RS/UPT.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara: 3,8 juta petani dan nelayan segera dapat bansos reguler
Sementara untuk insentif tenaga medis corona di daerah, total alokasi anggaran sebesar Rp 3,7 triliun. Dana ini secara bertahap akan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini Kementerian Kesehatan masih menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah guna pengalokasian tunjanga tenaga medis corona.
Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan tunjanga tenaga medis corona untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke tenaga medis corona memang menjadi pejuang medis di garis depan tepat sasaran.
Baca Juga: Siap-siap, PT Perinus dan Perum Perindo akan dapatkan PMN masing-masing Rp 500 miliar
Masyita menjelaskan demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes.
Misalnya, untuk insentif tenaga medis corona Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
SELANJUTNYA>>>