kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hakim MK Anwar Usman Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold


Kamis, 02 Januari 2025 / 21:41 WIB
Hakim MK Anwar Usman Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
ILUSTRASI. Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan alat pelega hidung tersumbat ('inhaler') di sela berlangsungnya sidang . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, dua hakim konstitusi ini menyebut bahwa dalam waktu berdekatan ada permohonan yang sama yang diajukan oleh empat orang dosen, badan hukum yayasan, serta pegiat pemilu.

Norma terkait kedudukan hukum ini juga diarahkan pada empat perkara lain yang dinyatakan gugur karena kehilangan obyek hukum setelah putusan 62/2024 dibacakan di persidangan.

Ambang batas dihapus, semua parpol bisa usung capres

Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.

Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi.

Baca Juga: MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold

Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.

Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim "Dissenting Opinion"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/02/20004541/mk-hapus-presidential-threshold-anwar-usman-dan-satu-hakim-dissenting?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×