Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada enam bulan mendatang. Kebijakan ini untuk memenuhi permintaan hakim yang meminta gaji mereka naik sebesar 100%.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai memang sudah sepatutnya para hakim harus memperoleh penghasilan yang tinggi agar bisa memutus perkara secara adil. "Gaji yang rendah sangat terbuka bagi hakim untuk mudah disuap. Dengan gaji yang cukup diharapkan para hakim bisa bekerja secara profesional," katanya kepada KONTAN, Senin (2/12/2024).
Lantas, apakah dengan gaji dan tunjangan yang besar, hakim tidak akan mudah disua? Boyamin bilang, jika makin rendah gaji, maka para hakim tentunya makin tidak profesional dalam bekerja lantaran kesejahteraannya belum terjamin. Sehingga, untuk mendatangkan keadilan menjadi susah, potensi berbuat nakal dan mudah menerima suap.
"Tapi kalau sudah sejahtera atau bergaji besar, kita bisa nagih kenapa masih menerima suap juga," tandasnya.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Ungkap Gaji Hakim Bakal Kembali Naik
Atas dasar itu, MAKI menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang akan menaikkan gaji hakim. Menurut dia, hakim itu digaji besar untuk menghadir keadilan. "Saya setuju dengan kenaikan gaji hakim. Di negara-negara maju, hakim itu diberi posisi yang terhormat. Kan aneh, sebutannya yang mulia, tapi gajinya rendah," sebut Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji hakim untuk memenuhi permintaan hakim yang meminta gaji mereka naik sebesar 100%.
Adik kandung Prabowo itu mengatakan, sebetulnya sudah ada Perpres yang mengatur kenaikan gaji sebesar 40 persen. Dua hari sebelum lengser, eks Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur soal kenaikan gaji hakim. Namun, menurut dia, kebijakan yang diteken Jokowi itu belum memuaskan keinginan para hakim.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto menyebutkan, draf kenaikan gaji hakim yang disusun Kemenpan RB mengusulkan gaji pokok naik sebesar 8%-15%, tunjangan naik 45%-70%, uang pensiun naik 8%-15% dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03% sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Seperti diketahui, sebagai kado perpisahan untuk para hakim Indonesia yang beberapa waktu lalu menuntut perbaikan kesejahteraan, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikan tunjangan hakim. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani 18 Oktober 2024.
Adapun besaran jumlah gaji pokok hakim tertera dalam lampiran PP 44/2024 tersebut tertulis dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIa naik menjadi Rp 2.785.700 dari Rp 2.064.100; IIIb naik menjadi Rp 2.903.600 dari Rp 2.151.400; IIIc naik menjadi Rp 3.026.400 dari Rp 2.242.400; IIId naik menjadi Rp 3.154.400 dari Rp 2.337.300.
Kemudian, batas atas gaji hakim paling tinggi golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun naik menjadi Rp 5.399.000 dari Rp 4.422.900; IVb Rp 5.628.300 dari Rp 4.555.600; IVc naik menjadi Rp 5.866.400 dari Rp 4.692.300; IVd naik menjadi Rp 6.114.500 dari 4.833.000; IVe naik menjadi Rp 6.373.200 dari Rp 4.973.000.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Anggaran kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN yang Disiapkan pada 2025
Selain gaji, PP 44/2024 juga mengatur kenaikan tunjangan hakim sesuai dengan tingkatannya. Pada Hakim Tingkat Pertama untuk jabatan Hakim Pratama pada Pengadilan Kelas IA Khusus meningkat jumlahnya menjadi Rp 19.600.000 dari Rp 14.000.000.
Kemudian Hakim Pratama Muda naik menjadi Rp 20.900.000 dari Rp 14.900.000. Begitu pula Hakim Pratama Madya naik menjadi Rp 22.500.000 dari Rp 16.000.000, hingga Ketua/Kepala naik menjadi Rp 37.900.000 dari Rp 27.000.000.
Selanjutnya: Apindo Minta Penjelasan Pemerintah Dasar Penghitungan Kenaikan Upah Minimum 2025
Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Beruntung di Tahun 2025, Finansial Meningkat Pesat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News