kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Gaji Hakim Bakal Kembali Naik


Minggu, 01 Desember 2024 / 18:17 WIB
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Gaji Hakim Bakal Kembali Naik
ILUSTRASI. Pemerintah dikabarkan bakal menaikkan gaji hakim yang selama 12 tahun belum naik


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan berencana kembali menaikan gaji hakim dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohasikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (12/1).

"Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim (kenaikan gaji), karena hakim selama 12 tahun tidak ada kenaikan gaji," kata Hashim.

Hashim mengatakan, Prabowo berpeluang untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan gaji yang baru diteken sebelum Prabowo dilantik. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Anggaran kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN yang Disiapkan pada 2025

Diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menaikkan gaji hakim sebesar 40% di akhir kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Balied tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10), tepatnya dua hari sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Walau demikian, Hashim menyebut kenaikan ini masih belum memenuhi keinginan para hakim untuk dinaikkan sebesar 100%. Sementara, dirinya menyebut besaran gaji pokok hakim tidak lebih dari upah minimum pekerja di Indonesia.

"Untuk itu, saya kira Prabowo akan review enam bulan lagi, mungkin akan ada perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim," jelas Hashim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×