kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.118   31,00   0,17%
  • IDX 5.956   31,97   0,54%
  • KOMPAS100 774   2,73   0,35%
  • LQ45 591   1,82   0,31%
  • ISSI 205   1,67   0,82%
  • IDX30 335   0,95   0,28%
  • IDXHIDIV20 415   1,80   0,44%
  • IDX80 88   0,40   0,46%
  • IDXV30 113   0,58   0,52%
  • IDXQ30 107   0,10   0,10%

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Gaji Hakim Bakal Kembali Naik


Minggu, 01 Desember 2024 / 18:17 WIB
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Gaji Hakim Bakal Kembali Naik
ILUSTRASI. Pemerintah dikabarkan bakal menaikkan gaji hakim yang selama 12 tahun belum naik


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan berencana kembali menaikan gaji hakim dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohasikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (12/1).

"Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim (kenaikan gaji), karena hakim selama 12 tahun tidak ada kenaikan gaji," kata Hashim.

Hashim mengatakan, Prabowo berpeluang untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan gaji yang baru diteken sebelum Prabowo dilantik. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Anggaran kesejahteraan Guru ASN dan Non ASN yang Disiapkan pada 2025

Diketahui, pemerintah sebelumnya sudah menaikkan gaji hakim sebesar 40% di akhir kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Balied tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (18/10), tepatnya dua hari sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

Walau demikian, Hashim menyebut kenaikan ini masih belum memenuhi keinginan para hakim untuk dinaikkan sebesar 100%. Sementara, dirinya menyebut besaran gaji pokok hakim tidak lebih dari upah minimum pekerja di Indonesia.

"Untuk itu, saya kira Prabowo akan review enam bulan lagi, mungkin akan ada perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim," jelas Hashim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×