Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan membuat KPK harus mengatur ulang strategi dalam menghadapi gugatan praperadilan. Putusan MK menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk ke dalam obyek praperadilan.
"KPK akan mengubah strategi untuk menghadapi sidang praperadilan lain ke depan," ujar Johan saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/5) malam.
Putusan MK tersebut berimbas pada kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang digugat oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Hakim dalam sidang tersebut memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Dalam sidang, hakim meminta KPK menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen asli penyidikan kasus Ilham. Padahal, sebelum adanya revisi peraturan praperadilan, yang diungkap dalam sidang hanya sebatas prosedur penetapan tersangka. Karena KPK tidak dapat menghadirkan bukti-bukti tersebut, hakim memutuskan bahwa KPK kurang bukti dalam penyidikan kasus Ilham.
"KPK mengira hakim tidak menanyakan bukti materiil terkait substansi kasus IAS dan mengira hanya mempersoalkan prosedur proses penetapan tersangka. Namun, fakta tidak seperti itu," kata Johan.
Johan mengatakan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi pelajaran bagi KPK ke depan dalam menghadapi gugatan selanjutnya. KPK akan melakukan introspeksi dan mengevaluasi strategi setelah mempelajari putusan praperadilan Ilham. "Nantinya di setiap sidang praperadilan KPK akan mengubah strategi. Tidak lagi seperti saat menghadapi sidang praperadilan IAS kemarin," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. "Menimbang, bahwa bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.
Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama. Sebelumnya, sprindik pertama atas kasus Ilham diterbitkan pada 2 Mei 2014.
KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News