kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Kemenangan Ilham Arief, pukulan berat bagi KPK


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:30 WIB
ILUSTRASI. IHSG turun tipis pada perdagangan kemarin setelah menguat empat hari berturut-turut.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Ilham Arief Sirajuddin, mantan wakil walikota Makassar boleh bernafas lega. Permohonan pra peradilan yang diajukannya telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Yuningtyas Upeik.

Ilham mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Kemenangan Ilham ini menjadi pukulan bagi KPK. Plt Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim tersebut.

"Kita konsultasi dengan biro hukum untuk langkah selanjutnya," kata Johan. KPK dapat melakukan beberapa langkah hukum, seperti kasasi, peninjauan kembali (PK), atau langkah lainnya.

Johan menjelaskan, Ilham Arief memenangkan pra peradilan karena hakim tunggal menilai KPK tidak mempunyai dua bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.

Johan mengakui, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya apabila ada gugatan pra peradilan dari tersangka lainnya.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan KPK kembali menetapkan Ilham Arief menjadi tersangka dan mengeluarkan surat penyelidikan baru. "Kita akan pelajari dulu," ujar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×