kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kemenangan Ilham Arief, pukulan berat bagi KPK


Selasa, 12 Mei 2015 / 19:30 WIB
Kemenangan Ilham Arief, pukulan berat bagi KPK
ILUSTRASI. IHSG turun tipis pada perdagangan kemarin setelah menguat empat hari berturut-turut.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Ilham Arief Sirajuddin, mantan wakil walikota Makassar boleh bernafas lega. Permohonan pra peradilan yang diajukannya telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Yuningtyas Upeik.

Ilham mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Kemenangan Ilham ini menjadi pukulan bagi KPK. Plt Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, KPK akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim tersebut.

"Kita konsultasi dengan biro hukum untuk langkah selanjutnya," kata Johan. KPK dapat melakukan beberapa langkah hukum, seperti kasasi, peninjauan kembali (PK), atau langkah lainnya.

Johan menjelaskan, Ilham Arief memenangkan pra peradilan karena hakim tunggal menilai KPK tidak mempunyai dua bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.

Johan mengakui, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya apabila ada gugatan pra peradilan dari tersangka lainnya.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan KPK kembali menetapkan Ilham Arief menjadi tersangka dan mengeluarkan surat penyelidikan baru. "Kita akan pelajari dulu," ujar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×