kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK memanggil adik Nazaruddin


Selasa, 12 Mei 2015 / 14:23 WIB
KPK memanggil adik Nazaruddin
ILUSTRASI. Mengenal Bilangan Prima, Cara Menentukannya, serta Bilangan Prima 1 Sampai 100.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi anggota DPR periode 2009-2014 Muhammad Nasir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

"Diperiksa sebagai saksi MRS (Marisi Matondang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/5).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Nazaruddin sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nazaruddin memiliki saham di PT Mahkota Negara. Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut proyek alkes ini merupakan salah satu proyek garapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Proyek Udayana ini termasuk proyek Mas Anas," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin menyebutkan, uang dari proyek alkes tersebut dikumpulkan untuk membantu pendanaan bagi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden petahana pada Pemilu Presiden 2009. Menurut dia, dana tersebut berasal dari Grup Permai. Nazaruddin menyebut grup usaha itu milik Anas.

Sebaliknya, Anas menuding Grup Permai adalah milik Nazaruddin. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK. Dalam kasus alkes ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes, Made Meregawa.

KPK menduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×