kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Guyuran Insentif akan Dorong Pertumbuhan Sektor Properti


Senin, 20 November 2023 / 14:12 WIB
Guyuran Insentif akan Dorong Pertumbuhan Sektor Properti
ILUSTRASI. Pertumbuhan sektor properti diyakini akan membaik pada tahun 2023. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan sektor properti diyakini akan membaik pada tahun 2023. 

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro mengungkapkan, ini seiring dengan insentif yang diberikan baik pemerintah maupun Bank Indonesia (BI). 

“Katalis positif pendorong sektor properti adalah bebas PPN dari pemerintah dan BI memperpanjang loan to value (LTV) properti sebesar 100%,” terang Andry kepada Kontan.co.id, Senin (20/11). 

Gula-gula dari pemerintah berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. 

Baca Juga: Insentif Pajak Jadi Obat Kuat Properti

Mulai masa pajak November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar. 

Pemerintah memperluas insentif PPN DTP ini ke rumah dengan kisaran harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Namun, tetap ada ketentuan khusus untuk rumah pada harga tersebut. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan rumah dalam kisaran harga itu akan dikurangi Rp 2 miliar. 

Atau dengan kata lain, rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN sama seperti semula, tetapi hingga Rp 2 miliar pertama akan ditanggung oleh pemerintah. 

Nah saat insentif tersebut habis masanya, mulai Juli 2024, besaran insentif PPN DTP akan dipangkas menjadi 50%. 

Itu berarti, masyarakat sudah mulai kembali membayar PPN saat membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, tetapi dengan tarif PPN hanya 50%. 

Baca Juga: Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti

Sedangkan dari otoritas moneter, BI memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100% hingga 31 Desember 2024. 

Ini memungkinkan para calon pembeli properti tak perlu membayar uang muka, atau bebas down payment (DP) saat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). 

Meski demikian, Andry mengingatkan, masih ada faktor risiko yang menekan kinerja properti perumahan ke depan. 

“Ini berkaitan dengan ekspektasi perlambatan ekonomi global dan kenaikan suku bunga yang membuat masyarakat menunda membeli properti,” tandas Andry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×