kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Presiden Jokowi Janjikan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Properti


Selasa, 24 Oktober 2023 / 13:11 WIB
Presiden Jokowi Janjikan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Properti
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sektor properti.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga momentum perekonomian nasional.

Menurut Jokowi, ia bersama menteri terkait akan melakukan rapat terbatas pada sore ini untuk membahas mengenai insentif PPN di sektor properti.

"Kami akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita. Mungkin akan segera kami putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," ujar Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10).

Baca Juga: Kemenperin Dorong Pemberian Insentif PPN Bagi Mobil Listrik Hybrid

Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan men-trigger ekonomi kita," kata Jokowi.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Baca Juga: Sektor Emiten Properti pada Semester II 2023 Diprediksi Terbantu Tahun Politik

Tidak hanya itu, PMK ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Pada aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×