Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada 34 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemendagri pada Senin (6/11).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan, insentif ini diberikan untuk ketiga kalinya pada tahun ini, kepada tiga provinsi, enam kota dan 25 kabupaten, dengan total anggaran Rp 340 miliar.
“Alokasi tertinggi diberikan Rp 11,9 miliar dan terendah Rp 8,6 miliar. Dengan demikian total insentif fiskal, kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp 1 triliun (periode I hingga III),” tutur Luky dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal, Senin (6/11).
Baca Juga: Tekanan Mulai Reda, Rupiah Bisa Menguat di Akhir 2023
Adapun dia mengungkapkan, kinerja pemda yang dinilai terdiri dari empat kategori. Pertama, dinilai dari tingkat inflasi yang merupakan nilai inflasi hasil capaian pengendalian daerah. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukkan pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan oleh pemda.
Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri, dengan menunjukkan laporan harian yang disampaikan Pemda dalam pengendalian inflasi pangan dari Kabupaten/Kota. Keempat, rasio realisasi belanja inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.
Luky menyampaikan, dari tiga periode penghargaan tidak ada daerah yang menerima penghargaan tiga kali berturut-turut.
“Misalnya hanya 5 daerah penerima insentif periode I kembali menerima di periode II, ada 7 daerah yang menerima di periode II, kembali menerima di periode III. Serta ada 4 daerah penerima insentif periode I kembali menerima di tahap III,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap Konsekuensi Pemda Jika APBD Defisit
Dia menambahkan, insentif fiskal periode III ini akan disalurkan setelah Pemda menyampaikan laporan rencana penggunaan insentif periode III. Pemda penerima insentif fiskal juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana periode I, II dan III paling lambat Juni 2024, agar tidak dikenakan penundaan penyaluran Dana Alokasi umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Selanjutnya, Dia menyampaikan kepada daerah penerima insentif fiskal agar penggunaannya, difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas, seperti mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim serta peningkatan investasi.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Insentif Properti Berpotensi Picu Peningkatan Inflasi
Berikut daftar 34 Pemda yang menerima insentif fiskal pengendalian inflasi periode III tahun 2023:
- Kota Subulussalam
- Kota Tidore kepulauan
- Kota Sibolga
- Kota Banjarbaru
- Kota Pagar Alam
- Kota Singkawang
- Kota Subulussalam
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Kepulauan Morotai
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Pohuwato
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten minahasa utara
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Landak
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasaman
- Provinsi Sulawesi selatan
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News