kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ini Deretan Kebijakan Pajak yang Mulai Berlaku di Semester II 2025


Minggu, 10 Agustus 2025 / 18:28 WIB
Ini Deretan Kebijakan Pajak yang Mulai Berlaku di Semester II 2025
ILUSTRASI. Ada beberapa kebijakan baru di bidang pajak yang akan berjalan di semester II-2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tahun 2025 menjadi babak baru dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Pemerintan menerapkan sejumlah aturan baru yang memengaruhi hampir semua lapisan pelaku ekonomi, mulai dari pembeli barang mewah, pedagang online, hingga pemilik aset kripto.

Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Kini pemerintah mulai menjalankan beberapa kebijakan pajak yang akan berjalan pada semester II-2025.

Hal ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun ini. Maklum, outlook penerimaan pajak terbaru pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target APBN 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun.

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan senilai Rp 112,4 triliun.

Baca Juga: Punya Toko Online di Banyak Marketplace? Begini Ketentuan Pungutan Pajaknya

KONTAN merangkum, ada beberapa kebijakan baru di bidang pajak yang akan berjalan di semester II-2025.

Pertama, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam hal ini, PMK 37/2025 melimpahkan kewenangan kepada DJP untuk dapat menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. 

Adapun batasan kriteria yang digunakan DJP untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak adalah menggunakan rekening escrow dan memenuhi salah satu dari batasan berikut, yakni nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp 600 juta dalam 12 bulan atau Rp 50 juta dalam 1 bulan. 

Kemudian, jumlah pengakses (traffic) lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kedua, aturan baru pajak kripto. Per 1 Agustus 2025 lalu, DJP resmi menaikkan tarif PPh Final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengompensasi dari pos pajak pertambahan nilai (PPN), di mana melalui aturan baru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Semakin Terbuka, Data Wajib Pajak Kini Dipantau dari Banyak Arah

Ketiga, kebijakan pajak emas bullion bank. Per 1 Agustus 2025, pemerintah juga memberlakukan ketentuan baru mengenai PPh atas transaksi emas bullion.

Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, konsumen akhir tetap dibebaskan dari pungutan pajak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×