kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Guyur Insentif Rp 330 Miliar ke 33 Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi


Senin, 31 Juli 2023 / 11:04 WIB
Sri Mulyani Guyur Insentif Rp 330 Miliar ke 33 Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah daerah yang bisa mengendalikan inflasi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada paruh pertama tahun 2023 ini sebesar Rp 330 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 330 miliar tersebut, paling tinggi diberikan Rp 12,29 miliar per daerah dan paling rendah Rp 8,89 miliar.

“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil  menahan stabilitas harga barang di daerah yang diberikan kepada 3 Provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten,” tutur Luky dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/7).

Adanya pemberian apresiasi ini juga diharapkan bisa memacu daerah lain agar bisa termotivasi untuk menurunkan angka inflasi di daerahnya. Penerima insentif ini  didasarkan pada peringkat terbaik sehingga besaran alokasi paling terbaik akan mendapatkan insentif lebih besar.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perekonomian Global Masih Penuh Ketidakpastian di Paruh Kedua 2023

Luky menjelaskan, terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.

Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

Dia berharap insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan prioritas masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Adapun 33 daerah tersebut antara lain untuk jajaran provinsi ada Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo. Kemudian untuk kota ada Kota Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang.

Baca Juga: Ini Diskon Pajak bagi Eksportir yang Memarkirkan DHE di Dalam Negeri

Selanjutnya di jajaran kabupaten ada Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato.

“Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi, seluruh daerah akan termotivasi memperbaiki kinerjanya demi indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×